Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar oleh guru atau pendidik merupakan proses pengumpulan informasi data tentang capaian pembelajaran peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.
Penilaian hasil belajar untuk membantu proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melaui penugasan dan evakluasi atau penialain hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh guru atau pendidik dilakukan secara berkesimbungan.
Fungsi dan Tujuan Penilaian atau Evakuasi Hasil Belajar
Inidilakukan oleh pendidik berfungsi untuk memantau kamajuan belajar peserta didik, memantau hasil belajar, dan medeteksi kebutuhan perbaikan hasil beklajar peserta didik secara berkesinambunagn. Sedangkan penilaian/evakuasi hasil belajar oleh guru / pendidik tersebut dolaksanakan untuk mememuhi fungsi formatif dan sumatif dalam oenialian. Penilaian hasil belajar oleh guru/pendidik bertujuan untuk mengetahui :
Hasil dari kajian tehadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedian atau perbaikan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta proses pembelajaran yang dikembangkan oleh guru untuk pertemuan berikutnya.
Fungsi sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada Kompetensi Dasar (KD) tertentu. Pada akhir satu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai raport, kenikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang pesetrta didik/siswa.
Cakupan aspek penilaian oleh Guru atau Pendidik
Penilaiuan hasil belajar oel Guru/Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Berikut ini adalah rincian singkat cakupan penilaian masing-masing aspek.
A. Sikap
Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.
Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan.
Sementara itu, sikap sosial mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong royong), dan rasa tanggung jawab.
Namun demikian, sekolah dapat menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan dalam KTSP sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn memiliki KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2.
Butir-butir nilai sikap spi ritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu.
Oleh karena itu, penilaian pemerolehan butir-butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran tersebut dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya.
Hal ini berbeda dengan penilaian sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu karena tidak memiliki KD¬KD sikap spiritual maupun sosial.
Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai-nilai spiritual maupun sosial-apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai-nilai.
Seorang siswa dikatakan pada tahap menerima nilai apabila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan membe rikan perhatian terhadap nilai tersebut.
Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif. terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut.
Selanjutnya, siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut.
Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik
Siswa dikatakan telah pada tahap menghayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya.
Akhirnya, siswa disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut sebagai ciri dirinya. dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.
C. Keterampilan
Menilai kemampuan siswa menerapkan pngetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
Dalam implementasinya, penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI¬4.
Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar. Justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar.
Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran). dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).
Secara lengkapnya artikel ini ada di bawah ini.
Bacaan dan file lainnya :
Penilaian hasil belajar untuk membantu proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melaui penugasan dan evakluasi atau penialain hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh guru atau pendidik dilakukan secara berkesimbungan.
Fungsi dan Tujuan Penilaian atau Evakuasi Hasil Belajar
Inidilakukan oleh pendidik berfungsi untuk memantau kamajuan belajar peserta didik, memantau hasil belajar, dan medeteksi kebutuhan perbaikan hasil beklajar peserta didik secara berkesinambunagn. Sedangkan penilaian/evakuasi hasil belajar oleh guru / pendidik tersebut dolaksanakan untuk mememuhi fungsi formatif dan sumatif dalam oenialian. Penilaian hasil belajar oleh guru/pendidik bertujuan untuk mengetahui :
- Tingkat oenguasaan kmpetensi;
- Menetapkan ketuntasan oenguasaan kompetensi;
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan
- Memperbaiki proses pembelajaran.
Hasil dari kajian tehadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedian atau perbaikan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta proses pembelajaran yang dikembangkan oleh guru untuk pertemuan berikutnya.
Fungsi sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada Kompetensi Dasar (KD) tertentu. Pada akhir satu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai raport, kenikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang pesetrta didik/siswa.
Cakupan aspek penilaian oleh Guru atau Pendidik
Penilaiuan hasil belajar oel Guru/Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Berikut ini adalah rincian singkat cakupan penilaian masing-masing aspek.
A. Sikap
Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.
Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan.
Sementara itu, sikap sosial mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong royong), dan rasa tanggung jawab.
Namun demikian, sekolah dapat menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan dalam KTSP sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn memiliki KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2.
Butir-butir nilai sikap spi ritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu.
Oleh karena itu, penilaian pemerolehan butir-butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran tersebut dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya.
Hal ini berbeda dengan penilaian sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu karena tidak memiliki KD¬KD sikap spiritual maupun sosial.
Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai-nilai spiritual maupun sosial-apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai-nilai.
Seorang siswa dikatakan pada tahap menerima nilai apabila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan membe rikan perhatian terhadap nilai tersebut.
Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif. terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut.
Selanjutnya, siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut.
Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik
Siswa dikatakan telah pada tahap menghayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya.
Akhirnya, siswa disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut sebagai ciri dirinya. dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.
Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013 |
Menilai kemampuan siswa menerapkan pngetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
Dalam implementasinya, penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI¬4.
Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar. Justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar.
Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran). dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).
Secara lengkapnya artikel ini ada di bawah ini.
Bacaan dan file lainnya :
Download Format Penilaian KI-3, KI-4 Kurikulum 2013 SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Revisi 2019 Tahun Pelajaran 2019/2020
Rencana, Program, Hasil Bimbingan dan Konseling di SD
Demikianlah tentang " Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013 ". Semoga bermanfaat.Prinsip-Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013Prinsip-prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013, dengan tujuan untuk pembendahraan ilmu pengetahuan tentang hal tersebut. Karena perkembangan pendidikan khususnya kurikulum memang berubah-ubah, maka dengan itu kita sebagai pendidik di tuntut untuk selalu mencari, menggali iptek tentang kependidikan.
0 Response to "Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013"
Post a Comment