Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
Bahan Diklat, Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Penguatan Kepala Sekolah ini berdasarkan lampiran V Peraturan Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penguatan Guru sebagai Kep-Sek ini ditegaskan dengan Tujuan bahwa Penguatan Kepala Sekolah adalah Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) yang bertujuan untuk Memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah yang belum mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang dapat mengikuti Penguatan Kepala Sekolah adalah Kepala TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Hal ini dibuktikan dengan fotio kopy SK Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Pejabat yang berwenang dan bagi Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.
Mekanis Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah meruipakan kegiatan tatap muka. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dengan pengalaman empirik sesuai dengan karakter peserta didik.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi 71 (tujuh puluh satu) jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran.
Struktur Program Diklat Penguatan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
Struktur Mata Diklat Penguatan Kepala Sekolah |
Pada akhir kegiatan peserta diklat menyusun rencana pengembangan sekolah berdasarkan hasil analisis capaian 8 Stamdar Nasional Pendidikan (SNP) yang dapat dimplementasikan di sekolah.
Deskrikpsi Mata Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Penceramah Diklat dan Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan oleh LPPKS dan / atau LPD yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapaun Penceramah dan Pengajar Diklat yang terlibat pada Diklat Penguatan Kepala Sekolahadalah sebagai berikut :
Penceramah Diklat Penguatan Kepala Sekolah:
- Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
- Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah :
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah adalah unsur Direktorat Jenderal, Kementerian, Widyaiswara, dan Dosen yang ditugaskan Direktorat Jenderal yang telah mengikuti TOT Diklat Penguatan Kepala Sekolah, dan dinyatakan lulus (dibuktikan dengan sertifikat pengajar diklat penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas :
1) Widyaiswara adalah widyaiswara LPPKS, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Komunikasi (LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:
- a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi widyaiswara,
- b) memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
- c) diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara,
- a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi pengawas sekolah,
- b) pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah minimal 1 periode (4 tahun),
- c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
- d) diutamakan memiliki sertifikat Master Trainer Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
- e) diutamakan pernah menjuarai Kepala Sekolah atau pengawas sekolah berprestasi (tingkat provinsi atau nasional)
- f) diutamakan pernah menjuarai lomba best practice tingkat nasional
Kualifikasi pendidikan minimal S2 dengan latar belakang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan.
4) Pengembagan bahan ajar penguatan kepala sekolah
Pengembang bahan ajar Penguatan Kepala Sekolah secara otomatis memiliki hak yang sama untuk menjadi pengajar diklat Pengautan Kepala Sekolah.
Strategi Pelaksanaan dan Alat Kegiatan
Kegiatan selama Diklat Penguatan Kepala Sekolah berlangsung melalui tahap-tahap sebagai berikut :
Tahap-tahap Alur Kegiatan selama Diklat Penguatan Kepala Sekolah |
a. Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah wajib menggunakan bahan pembelajaran yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal.
b. Pembelajaran Pengembangan Sekolah menggunakan bahan penunjang video profil sekolah dalam pemenuhan 8 SNP untuk jenjang TK/ SD/SMP/SMA dan SMK yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai referensi dalam materi penyusunan rencana pengembangan sekolah.
c. Diklat Penguatan Kepala Sekolah menggunakan pendekatan andragogi dan kontekstual dengan metode: problem-solving, diskusi, presentasi, dan lain-lain yang sesuai dengan permasalahan di
sekolah peserta diklat.
d. Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan kegiatan awal, inti dan akhir.
e. Penilaian terhadap peserta diklat dilakukan oleh pengajar dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal;
d. Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan kegiatan awal, inti dan akhir.
e. Penilaian terhadap peserta diklat dilakukan oleh pengajar dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal;
f. Peserta dinyatakan LULUS jika memperoleh nilai minimal 71;
g. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS diberi kesempatan mengikuti kembali diklat penguatan Kepala Sekolah paling banyak dua kali;
g. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS diberi kesempatan mengikuti kembali diklat penguatan Kepala Sekolah paling banyak dua kali;
h. Panduan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal. Pengaturan jadwal disepakati dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
i. Pada akhir kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah peserta menyusun rencana pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP yang rendah dan harus dilaksanakan di sekolah masing-masing setelah diklat selesai diselenggarakan;
j. Pendampingan pelaksanaan program pengembangan sekolah diserahkan kepada Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
k. Peserta wajib mengumpulkan laporan pelaksanaan program pengembangan sekolah paling lama 4 (empat) minggu ke Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca juga :
Contoh SK Tim Literasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 KEPUTUSAN SEKOLAH DASAR NEGERI .......................... Nomor : …
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018…
Mengajar Bukanlah Tugas Kepala Sekolah-Mendikbud
Mengajar Bukanlah Tugas Kepala Sekolah-Mendikbud Mengajar Bukanlah Tugas Kepala Sekolah-Mendikbud Sebelumnya memang tugas Kepala Sekolah adalah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.Tapi kali...
Selengkapnya terkait dengan Jiknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu : LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 26017/B.B1.3/HK/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH [ DOWNLOAD DI SINI ] FORMAT WORD.
Demikianlah Informasi terkait dengan Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Pemguatan Kepala Sekolah. Mudah-mudahan bermanfaat. Dan kami ucapkan terima kasih.
0 Response to "Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018"
Post a Comment