Kalender Pendidikan, Jumlah Jam Mengajar Efektif TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB DAN SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Bandar Lampung
Pemerinyah Provinsi Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah Kalender Pendidikan, Jumlah Jam Mengajar Efektif TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB DAN SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Bandar Lampung.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 Provinsi Bandar Lampung |
Penyusunan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019 Pedoman ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/ /V.01/DP.1C/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019.
Penyusunan Pedoman ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan mengacu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu pedoman ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung serta seluruh KKKS SD, MKKS SMP, SMA, dan SMK Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung pada tanggal 26 Februari 2018
Dalam rangka pelayanan pembelajaran yang bermutu, unggul dan berdaya saing di sekolah, maka setiap sekolah diwajibkan menyusun kalender akademik yang lebih terinci dan operasional dalam bentuk kegiatan mingguan, bulanan, semester/tengah tahunan dan tahunan. Oleh karena itu pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dalam rangka penyusunan kalender akademik di sekolah. Disamping itu dalam setiap penyusunan rencana program kegiatan di sekolah, Kalender Pendidikan ini dapat digunakan secara konsekuen dengan tujuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara optimal.
Penyusunan Pedoman ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan mengacu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu pedoman ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung serta seluruh KKKS SD, MKKS SMP, SMA, dan SMK Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung pada tanggal 26 Februari 2018
Dalam rangka pelayanan pembelajaran yang bermutu, unggul dan berdaya saing di sekolah, maka setiap sekolah diwajibkan menyusun kalender akademik yang lebih terinci dan operasional dalam bentuk kegiatan mingguan, bulanan, semester/tengah tahunan dan tahunan. Oleh karena itu pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dalam rangka penyusunan kalender akademik di sekolah. Disamping itu dalam setiap penyusunan rencana program kegiatan di sekolah, Kalender Pendidikan ini dapat digunakan secara konsekuen dengan tujuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara optimal.
Lihat selengkapnya di bawah ini.
DOWNLOAD FILENTA
Demikian, kiranya bermanfaat.
Demikian, kiranya bermanfaat.
0 Response to "Kalender Pendidikan, Jumlah Jam Mengajar Efektif TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB DAN SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Bandar Lampung"
Post a Comment