PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018-Tahun Ajaran Bari 2018/2019 telah tiba. Semua sekolah untuk semua tingkatan satuan pendidikan Dasar dan Menengah harus mempunyai aturan tentang PPDB sebagai dasar payung hukum tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikab anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
- Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
- Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3
Bagian Ketiga
Seleksi
Pasal 12
Bagian Keempat
Sistem Zonasi
Pasal 16
Bagian Keenam
Biaya
Pasal 18
Selengkapnya mari lihat pada tayangan lembaran berikut ini.
Download Filenya [ di sini ]
Demikianlah produk hukum tentang PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 yang dapat kami posting pada kesempatan kali ini.
Terima kasih telah benrkunjung ke blog gurujumi.blogspot.com. Silahkan beri masukkan demi kepentingan dunia pendidikan kita yang lebih berkualitas !!
0 Response to "PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018"
Post a Comment