Muatan Lokal Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014
Muatan Lokal Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014 - Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Permendikbud No 79 Tahun 2014 Tentang Mulok Kurikulum 2013 |
Pasal 1
1. bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal ini adalah Muatan lokal.
2. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2, ini adalah Satuan pendidikan adalah
(1) bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya, ini merupakan Muatan lokal.
(2) pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan, ini yang dimaksud Muatan lokal yang diperlukan untuk:
3. Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Maka, Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
Maka Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
Dalam hal ini Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
Dalam hal ini, Satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Pasal 8
mulok diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.
mulok atu muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
hal ini merupakan Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
Pasal 9
Dalam Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
Pasal 10
-dalam Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
-dalam Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
-dalam Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 11
Maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Demikian, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1172
ini merupakan Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001
Selengkapnya ada pada link berikut ini.
Demikian postingan kali ini. Semoga bermanfaat
0 Response to "Muatan Lokal Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014"
Post a Comment