Download Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Assalamualaikum Wr. Wb, ijin untuk menyampaikan rangkuman materi mengenai info terkini BOS Kinerja dan Afirmasi (Hasil Finalisasi, hari Jum'at tanggal 29 Agustus 2019)
1. BOS Kinerja dan Afirmasi diperuntukan bagi satuan pendidikan negeri untuk seluruh jenjang
1. BOS Kinerja dan Afirmasi diperuntukan bagi satuan pendidikan negeri untuk seluruh jenjang
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
2. Syarat dan Kriteria BOS Afirmasi adalah :
a. Menerima BOS Reguler
b. Melakukan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Berada di wilayah tertinggal
d. Ada jaringan listrik dan memiliki jaringan internet
Diprioritaskan bagi yg memilki jumlah siswa oaling sedikit diantara satuan pendididikan sesuai jenjang yang ada pasa wilayah propinsi.
3. Syarat dan Kriteria BOS Kinerja sbb:
a. Menerima BOS Reguler
b. Melakukan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Untuk SD, paling sedikit memiliki 60 siswa, 90 siswa untuk SMP, dan 180 siswa untuk
2. Syarat dan Kriteria BOS Afirmasi adalah :
a. Menerima BOS Reguler
b. Melakukan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Berada di wilayah tertinggal
d. Ada jaringan listrik dan memiliki jaringan internet
Diprioritaskan bagi yg memilki jumlah siswa oaling sedikit diantara satuan pendididikan sesuai jenjang yang ada pasa wilayah propinsi.
3. Syarat dan Kriteria BOS Kinerja sbb:
a. Menerima BOS Reguler
b. Melakukan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Untuk SD, paling sedikit memiliki 60 siswa, 90 siswa untuk SMP, dan 180 siswa untuk
SMA/SMK
d. Penentuan peringkat berdasarkan nilai rapor mutu selama 2 tahun terakhir untuk SD pada setiap
d. Penentuan peringkat berdasarkan nilai rapor mutu selama 2 tahun terakhir untuk SD pada setiap
kabupaten/kota
4. Alokasi BOS Kinerja dan Afirmasi dihitung berdasar fix cost dan Variabel Cost
a. Nilai fix cost untuk BOS Afirmasi sebesar 24 juta
b. Nilai fix cost untuk BOS Kinerja sebesar 19 juta
c. Nilai variabel cost untuk BOS Kinerja danbAfirmasi sebesar 2 juta dikalikan dengan jumlah
4. Alokasi BOS Kinerja dan Afirmasi dihitung berdasar fix cost dan Variabel Cost
a. Nilai fix cost untuk BOS Afirmasi sebesar 24 juta
b. Nilai fix cost untuk BOS Kinerja sebesar 19 juta
c. Nilai variabel cost untuk BOS Kinerja danbAfirmasi sebesar 2 juta dikalikan dengan jumlah
siswa pada satuan pendidikan penerima BOS Kinerja dan Afirmasi.
5. Sekolah yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi, tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja, atau dgn kata lain hanya mendapatkan satu saja, BOS Kinerja atau BOS afirmasi saja. Tidak dapat kedua-duanya.
6. Penggunaan BOS Kinerja dan Afirmasi adalah untuk penyediaan fasilitaa akses rumah belajar (seperti Tablet sejumlah siswa yang ditetapkan dalam Kepmendikbud, Laptop, PC, Proyektor, Access Point, dan Hardisk) dan langganan daya dan Jasa.
5. Sekolah yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi, tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja, atau dgn kata lain hanya mendapatkan satu saja, BOS Kinerja atau BOS afirmasi saja. Tidak dapat kedua-duanya.
6. Penggunaan BOS Kinerja dan Afirmasi adalah untuk penyediaan fasilitaa akses rumah belajar (seperti Tablet sejumlah siswa yang ditetapkan dalam Kepmendikbud, Laptop, PC, Proyektor, Access Point, dan Hardisk) dan langganan daya dan Jasa.
Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 |
Selengkapnya silahkan baca pada paparan berikut di bawah ini.
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
Selengkapnya silahkan download pada tautan di bawah ini.
Demikianlah yang dapat kami informasikan, semoga sekolah Bapak Ibu termasuk sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Amiin
0 Response to "Download Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 "
Post a Comment