10 Instrumen Bukti Fisik dan Penjelasan Standar Isi Akreditasi dari 119 Bukti Fisik Akreditasi SD/MI 2019
Inilah 10 Instrumen Bukti Fisik dan Lengkap Dengan Penjelasan Standar Isi Akreditasi dari 119 Bukti Fisik Akreditasi SD/MI 2019
10 Instrumen Bukti Fisik dan Penjelasan Standar Isi Akreditasi |
Standar Isi:
Instrumen 1-10 Lengkap Dengan Penjelasannya
Standar Isi
Yth.
Bapak/Ibu, menuntaskan Data Isian Akreditasi saat ini akan sangat membantu
pekerjaan kami berikutnya. Terima kasih.
Instrumen 1
1.
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa
sesuai dengan tingkat kompetensi.
A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
E. Kurang dari 61% guru mengembangkan
perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
Instrumen
Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Petunjuk
Teknis 1
Rumusan
kompetensi sikap spiritual adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran
agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran
langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik
mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Perangkat
pembelajaran terdiri atas:
- Program tahunan dan program semester
- Silabus
- RPP
- Buku guru dan buku siswa
·
Alat
evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas
dan guru mata pelajaran).
Instrumen 2
2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi
A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi
A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Petunjuk
Teknis 2
Rumusan kompetensi sikap sosial,
yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun;
(d) percaya diri; (e) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (f)
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan
anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar,
bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai
melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching),
yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan
karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Perangkat pembelajaran terdiri atas:
- Program tahunan dan program
- Silabus
- RPP
- Buku guru dan buku siswa.
- Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).
Instrumrn 3
3. Guru mengembangkan
perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat
kompetensi.
A.
91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
B.
81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
C.
71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
D.
61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
E.
Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat
kompetensi pengetahuan
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Petunjuk
Teknis 3
Kompetensi
Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SD/MI adalah memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat
dasar denga cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu
tentang dirinya makhluk ciptaan Tuhan dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
Hasil
kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
- Program tahunan dan program semester.
- Silabus
- RPP
- Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
Instrumen 4
4.
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa
sesuai dengan tingkat kompetensi
A.
91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
B.
81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
C.
71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
D.
61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
E.
Kurang dari 61% guru mengembangkan
perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Petunjuk
Teknis 4
Kompetensi
Inti Keterampilan pada SD/MI adalah menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak:
(a) kreatif, (b) produktif, (c) kritis, (d) mandiri, (e) kolaboratif, dan
(f) komunikatif dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis dalam
karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat dan tindakan
yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
Hasil
kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
- Program tahunan dan program semester.
- Silabus
- RPP
- Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
- Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Instrumen 5
5.
Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai
ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
A. Mengembangkan
91%-100% perangkat pembelajaran.
B. Mengembangkan
81%-90% perangkat pembelajaran.
C. Mengembangkan
71%-80% perangkat pembelajaran.
D. Mengembangkan
61%-70% perangkat pembelajaran.
E. Mengembangkan
kurang dari 61% perangkat pembelajaran.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Ketersediaan Dokumen = "Ada" /
"Tidak Ada".
- Program tahunan dan program semester.
- Perangkat pembelajaran.
- Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
Petunjuk Teknis 5
Perangkat pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pada setiap tingkat kelas.
Perangkat pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pada setiap tingkat kelas.
Baca juga :
Instrumen 6
6. Sekolah/madrasah mengembangkan
perangkat pembelajaran tematik terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang
lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas
A. Mengembangkan 91%-100%
perangkat pembelajaran
B. Mengembangkan 81%-90%
perangkat pembelajaran
C. Mengembangkan 71%-80%
perangkat pembelajaran
D. Mengembangkan 61%-70%
perangkat pembelajaran
E. Mengembangkan kurang dari 61%
perangkat pembelajaran
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Petunjuk Teknis 6
Kurikulum SD/MI (Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum) Pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu
dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
Tema pada Pembelajaran Tematik Terpadu di SD/MI sebagai
berikut:
Daftar Tema Setiap Kelas
Daftar Tema Setiap Kelas SD/MI |
Instrumen 7
7.
Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan
pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) pengawas
sekolah/madrasah, (2) narasumber, (3) komite sekolah/madrasah, (4) penyelenggara
lembaga pendidikan
A. Melibatkan 4
unsur
B. Melibatkan 3
unsur
C. Melibatkan 2
unsur
D. Melibatkan 1
unsur
E. Tidak
melakukan pengembangan kurikulum
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Dokumen unsur
yang terlibat dalam Tim Pengembang Kurikulum di Sekolah/Madrasah.
Petunjuk Teknis 7
Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara
lain mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang
Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita acara dan notulen rapat,
serta tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata
pelajaran, konselor (guru Bimbingan dan Konseling), dan komite sekolah/madrasah
atau penyelenggara pendidikan.
Instrumen 8
8.
Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2)
pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban
kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan
pelajaran, (6) penyusunan RPP
A. Meliputi 6
komponen
B. Meliputi 5
komponen
C. Meliputi 4
komponen
D. Meliputi 1-3
komponen
E. Tidak
menyusun KTSP
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Komponen-Komponen
KTSP 8
KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
1. Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan Pendidikan.
2. Pengorganisasian muatan kurikuler satuan Pendidikan.
3. Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
4. Penyusunan kalender pendidikan satuan Pendidikan.
5. Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan local.
6. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
Instrumen 9
9.
Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional
pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan,
(3) penetapan, (4) pengesahan
A. Melaksanakan
4 tahapan
B. Melaksanakan
3 tahapan
C. Melaksanakan
2 tahapan
D. Melaksanakan
1 tahapan
E. Tidak
mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Tahapan Prosedur Operasional Pengembangan KTSP
Petunjuk Teknis 9
Prosedur
operasional pengembangan KTSP meliputi:
- Analisis, mencakup:
- Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
- Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
- Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
- Penyusunan, mencakup:
- Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
- Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
- Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
- Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
- Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
- Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
- Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
- Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan
dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.
Instrumen 10
10.
Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti
struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal
40%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata
pelajaran seni budaya dan prakarya diselenggarakan minimal dua aspek, (5)
menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya
A.
Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
B.
Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
C.
Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
D.
Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
E.
Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Ketentuan pelaksanaan kurikulum
Petunjuk Teknis 10
SD/MI melaksanakan kurikulum sesuai
Pedoman.
- Struktur Kurikulum
b. Struktur Kurikulum MI
2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
3. Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
4. Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.
5. Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Apabila ada yang memerlukan artikel ini sebagai pegangan kepala Sekolah, Guru yang sekolahnya akan di akreditasi silahkan download di bawah ini.
Semoga semua yang admin buat ini dapat membenatu bagi para pembaca, demi kemajuan pendidikan. Amiin
Terima kasih informasinya,....
ReplyDelete