Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA, SMK, SLB Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengan Nomor 421/06729 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/yang sederajat Tingkat Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
MEMUTUSAKAN
MENETAPKAN : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                              PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
                              KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  4. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
  6. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
  9. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  10. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  11. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
  12. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  13. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
  14. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
  15. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
  16. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
  17. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  18. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  19. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
  20. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
  21. Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian, Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
  22. Ulangan Harian/Penilaian Harian adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  23. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
  24. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
  25. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
  26. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.
  27. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN/UMBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
  28. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
  29. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
  30. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
  31. Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
  32. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
  33. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yangberlangsung pada akhir tahun pelajaran.
  34. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
  35. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam pembelajaran utama.
  36. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  37. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  38. 38. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  39. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  40. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  41. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  42. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  43. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
  44. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
  45. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  46. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  47. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
  48. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
  49. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  50. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  51. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
  52. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  53. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  54. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  55. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
     
Selengkapnya lihat tayangan berikut ini.
 
DOWNLOAD FILENYA DI BAWAH INI
Baca juga :
Demikianlah tentang Pedoman Penyusuanan Kalender Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA, SMK, SLB Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat

0 Response to "Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA, SMK, SLB Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel