Materi Bimtek Prosedur Perlindungan Guru Sesuai Dasar Hukum

Materi Bimtek Prosedur Perlindungan Guru Sesuai Dasar Hukum - Dasar Hukum Prosedur Perlindungan Guru :
1. Pemahaman secara de jure tentang :
  • Dasar Hukum Perlindungan Guru
  • Jenis Perlindungan Guru
  • Pemetaan Permasalahan Perlindungan
2. Pemahaman Tentang Prosedur Perlindungan :
  • Pihak yang memberikan perlindungan
  • Pihak yang mendapat perlindungan
3. Mampu secara praktik membuat :
  • Pengaduan tentang perlindungan guru
  • Proses penanganan perlindungan guru
Kriteria / Parameter Permaslahan Guru yang Mendapat Perlindungan

Dasar Hukum Perlindungan Guru, https://gurujumi.blogspot.com/
Dasar Hukum Perlindungan Guru
Sebagai Dasar Hukum Perlindungan Guru
  1. Guru sedang melaksanakan tugas
  2. Guru tidak melanggar peraturan perundang-undangan
  3. Permaslahan yang diadukan sesuai dengan jenis perlindungan sebagaimana ditentukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005, PP No 74 Tahun 2008, dan Permendikbud No 10 Tahun 2017.
Pada Pasal 40 Ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi : 
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Pasal 14 Ayat (1) huruf c UU no. 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen, berbunyi :
"Dalam melaksanakan tugas profesional, guru berhak : memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

Pasal 40 ayat (1) PP No 74/2008 tentang Guru, berbunyi :
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing”.

Pasal 2 ayat (1) Permendikbud No 10/2017 ttg Perlindungan PTK, berbunyi :
“Perlindungan merupakan upaya untuk melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas”.

Jenis Perlindungan Guru, https://gurujumi.blogspot.com/
Jenis Perlindungan Guru
Jenis Perlindungan Guru
Pasal 39 ayat (2) UU No 14/2005 jo Pasal 42 PP No 74/2008, terdiri atas:

  1. Perlindungan Hukum
  2. Perlindungan Profesi
  3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Perlindungan atas Kekayaan Hak Intelejtual
Selengkapnya dapat dilihat pada tayangan di bawah ini.

GURU JUMI
Merekomendasikan :
PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
Buku 1 Juklak GUDEP Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan Tinggi
Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ridwan Purnama-Universitas Pendidikan Indonesia yang telah membuat menyususun Bahan Materi Bimbtek Prosedur Perlindungan Guru.

0 Response to "Materi Bimtek Prosedur Perlindungan Guru Sesuai Dasar Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel