Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan
Ass. Wr. Wb. Salam untuk semuanya sahabat Guru Jumi. Pada kesempatan ini akam kami sahare tentang perubahan UPT. Pendidikan ke Korwil (Koordinator Wilayah) Kecamatan Bidang Pendidikan khusus Kabupaten Garut. Menindaklanjuti peraturan Bupati Garut tersebut, yakni : Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
Untuk lebih jelasnya silahkan simak berikut ini.
Perbup Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Korwil Pendidikan di tingkat Kecamatan |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan :
- Daerah Kabupaten adalah daerah Kabupaten Garut
- Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daeran yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Garut
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
- Koordinator Wilayah Kecamatan adalah Unit Kerja Non Struktural yang melaksanakan pelayana administrasi Satuan Pendidikan di lingkungan Wilayah Kerja Kecamatan.
- Koordinator adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan untuk melalukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kecamatan.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan peofesianya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan peraturan Bupati ini dibentuk Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan pada :
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
BAB IV
PENUNJUKAN DAN PEMBEBASTUGASAN
Bagian Kesatu
Penunjukan
Pasal 4
(1) Koordinator sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Dinas setelah dikonsultasikan kepada Bupati.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan :
a. kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Stara Diploma 4 (D4)
b. pangkat/golongan minimal Penata (III/C);
c. tidak sedang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan atau guru/kepala sekolah;
d. memiliki pengalaman kerja bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
e. memiliki penilian minerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagian Kedua
Pembebastugasan
Pasal 5
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebastugaskan apabila :
Selengkapnya silahkan download dibawah ini.Diundangkan pada tanggal 19-9-2018
Demikianlah informasi sebagai Produk Hukum Pemerintahan Kabupaten Garut Tentang Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan. Semoga bermanfaat. Amin
0 Response to "Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan"
Post a Comment