Unduh Keputusan Mendikbud Nomor 8/P/2019 Tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Tentang 
Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil


Menimbang :
bahwa dalam rangka kelancaraan pelaksanaan penyesuaian  penetapan  angka  kredit  jabatan  fungsional guru  pegawai  negeri  sipil  dan  guru  bukan  pegawai  negeri sipil  serta  penetapan  angka  kredit  pemberian  kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil, perlu   menetapkan   Keputusan   Menteri   Pendidikan   dan Kebudayaan  tentang Spesimen  Tanda  Tangan dan  Paraf Pejabat  Tertentu di  Lingkungan  Kementerian  Pendidikan dan   Kebudayaan untuk   Penyesuaian   Penetapan   Angka Kredit  Jabatan  Fungsional  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil dan Guru Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil serta  Penetapan  Angka Kredit  Pemberian  Kesetaraan  Jabatan dan  Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
 
Mengingat :
  1. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2017  tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun  2Ol7 Nomor107,   Tambahan Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6058);
  2. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun   2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan  Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor03/5/PB/2010 dan Nomor14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  4. Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 35Tahun 2010  tentang Petunjuk  Teknis  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan  Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor  4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian   Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana yang  telah diubah dengan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  4  Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PegawaiNegeri  Sipil  dan  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri Sipil;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan  dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1l Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAANTENTANG  SPESIMEN  TANDATANGAN  DAN  PARAFPEJABAT TERTENTU DI KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  UNTUK  PENYESUAIANPENETAPAN  ANGKA KREDIT  JABATAN  FUNGSIONALGURU  PEGAWAI  NEGERI SIPIL  DAN  GURU  BUKANPEGAWAI  NEGERI  SIPIL  SERTA PENETAPAN   ANGKAKREDIT   PEMBERIAN   KESETARAAN JABATAN   DANPANGKAT   BAGI   GURU   BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KESATU : ............
KEDUA : .............
KETIGA : ..............
KEEMPAT : ...............
KELIMA : ................
Produk Hukum lainnya :
Inilah Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ttd
DIAN WAHYUNI
NIP. 19621022 198803 2 001

0 Response to "Unduh Keputusan Mendikbud Nomor 8/P/2019 Tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel