Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pekan Keterampilan dan Seni (Pentas) PAI SD Tahun 2020 Jawa Barat
PETUNTUK TEKNIS PELAKSANAAN
PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI ( PENTAS )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI ( PENTAS )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Pentas Pendidikan Agama Islam (yang selanjutnya disebut PAI) tingkat Provinsi Jawa Barat
merupakan ajang kompetetif Peserta Didik Sekolah Dasar yang diselenggarakan dalam setiap
tahun dan berjenjang, mulai dari tingkat Kabupaten / Kota, Kabupaten, Provinsi bahkan sampai
tingkat Nasional.
Peserta yang mengikuti lomba ini adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang berprestasi dalam
bidang PAI dan diambil dari para juara masing-masing mata lomba yang diadakan di tingkat
Kabupaten/Kota oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (yang selanjutnya
disebut KKG PAI) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
merupakan ajang kompetetif Peserta Didik Sekolah Dasar yang diselenggarakan dalam setiap
tahun dan berjenjang, mulai dari tingkat Kabupaten / Kota, Kabupaten, Provinsi bahkan sampai
tingkat Nasional.
Peserta yang mengikuti lomba ini adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang berprestasi dalam
bidang PAI dan diambil dari para juara masing-masing mata lomba yang diadakan di tingkat
Kabupaten/Kota oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (yang selanjutnya
disebut KKG PAI) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Pentas PAI terdiri dari 8 (delapan) mata lomba, yaitu :
- Lomba Cerdas Cermat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)***;
- Lomba Pidato PAI (Pildacil)**;
- Lomba Hifdzul Qur’an surat-surat pendek**;
- Lomba Kaligrafi**;
- Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an**;
- Lomba praktek kesempurnaan gerakan dan bacaan shalat fardhu berjama’ah (1 imam dan 1 makmum putra, 1 makmum putri)***;
- Lomba Qasidah (minimal 9 orang, maksimal 15 orang)***.
- Lomba Adzan dan Do’a sesuadah adzan *))
*)) : Perorangan Khusus Putra
* : perorangan
** : putra dan putri
*** : berkelompok
Dalam upaya menyempurnakan ikhtiar agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat
meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak direncanakan, maka kami panitia Pentas PAI Provinsi
Jawa Baratmenyusun dan mengesahkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Kegiatan yang diselenggarakan sebagai program kerja tahunan KKG PAI Provinsi Jawa Barat
dalam rangka ini, memiliki 6 fungsi utama, yaitu :
- Sebagai media untuk memperkokoh jalinan silaturahmi fungsional dalam upaya menopang ukhuwah islamiyah terutama di kalangan pengurus KKG PAI Kabupaten / Kota, pengurus KKG PAI kabupaten, guru PAI Sekolah Dasar, Peserta Didik berprestasi, dan seluruh kalangan yang bertujuan sama, yaitu memajukan pendidikan Islam;
- Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat perjuangan dalam upaya mewujudkan generasi islami yang memiliki masa depan cerdas, beriman, dan bertakwa (UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional);
- Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Sebagai wadah untuk mengembangkatan keterampilan abad 21 yakni peserta didik yang kreatif (creativity), berfikir kritis (critical thinking), berkomunikasi dengan baik (communication), dan mampu bekerjasama dengan yang lain (collaboration) dalam rangka menghadapi era revolusi industri 4,0 .
- Sebagai wadah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minatnya masing-masing.
- Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat juang dalam upaya mewujudkan generasi Islami yang cerdas, beriman, dan bertakwa sesuai dengan semangat Islam Rahmatan lil’Alamiin.
- Mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu mewujudkan manusia berima dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun tujuan dilaksanakannya Pentas PAI Tahun 2020 yaitu :
- Menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT.
- Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik terhadap nilainilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
- Menumbuhkembangkan pembentukan sikap, mental, sportifitas, kejujuran dan ukhuwah Islamiyah antar sesama Peserta Didik, sekaligus dapat digunakan sebagai tolak ukur untukmengetahui kompetensi dan prestasi peserta didikdi bidang PAI.
- Memberikan motivasi terhadap peserta didik agar lebih semangat mempelajari dan mencintai pendidikan agama islam.
- Menjadi tolak ukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan.
- Meningkatkan keberanian dan kemandirian peserta didik dalam menumbuhkan bakat dan minatnya.
- Menanamkan dan menumbuhkan ukhuwah islamiyah peserta didik sehingga rukun dan damai di antara mereka.
- Menumbuhkan sikap persatuan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rasa tanggung jawab dan demokratis.
BAB II
KETENTUAN UMUM, TATA TERTIB, PEMBIAYAAN,
DAN TECHNICAL MEETING
KETENTUAN UMUM, TATA TERTIB, PEMBIAYAAN,
DAN TECHNICAL MEETING
A. Ketentuan umum peserta
- Peserta adalah Peserta Didik kelas 1 sampai dengan kelas 6 Sekolah Dasar perwakilan dari 27 Kabupaten / Kota se-Jawa Barat.
- Masing-masing peserta tidak boleh merangkap lebih dari 1 (satu) mata lomba;
- Peserta lomba bukan yang pernah menjadi juara pertama di tingkat Provinsi baik perorangan ataupun beregu, kecuali pada mata lomba yang berbeda;
- Peserta lomba didaftarkan secara kolektif oleh pengurus KKG PAI Kabupaten / Kota.
- Official adalah 1 (satu) orang guru pembimbing untuk masing-masing mata lomba yang diberi tugas oleh KKG PAI Kabupaten / Kota serta bertanda khusus pada saat pelaksanaan kegiatan.
B. Tata tertib peserta
- Peserta lomba harus berada di tempat lomba 30 menit sebelum lomba dimulai;
- Peserta lomba diharapkan memakai pakaian sesuai jenis masing-masing lomba yang diikutinya (rapih dan sopan);
- Peserta lomba tidak diperkenankan meninggalkan tempat perlombaan sebelum lomba selesai.
C. Tata tertib dewan juri
- Anggota dewan juri ditetapkan berdasarkan surat keputusan panitia;
- Anggota dewan juri terdiri dari 3 GPAI yang di rekomendasi oleh masing-masing kabupaten / Kota.
- Anggota dewan juri bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi juri dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, dan professional.
- Anggota dewan juri wajib dan siap diambil sumpah serta memakai tanda pengenal khusus dari panitia.
D. Tata tertib protes
- Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar norma dan kriteria;
- Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh official lomba dari masing-masing Kabupaten / Kota.
- Protes dapat ditujukan kepada koordinator masing-masing lomba sebelum diputuskan oleh dewan hakim dan dewan juri;
E. Pembiayaan
Kegiatan Pentas PAI tingkat Provinsi Jawa Barat dibiayai dari :
- Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Barat.
- Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
- Pemda/Pemkot Tuan Rumah.
- Kas KKG PAI Provinsi Jawa Barat;
- Syahriah KKG PAI kabupaten/kota yang disetorkan melalui bendahara kegiatan atau dititipkan kepada pengurus KKG PAI Provinsi Jawa Barat dan diteruskan kepada bendahara panitia.
Pertemuan untuk membahas teknis yang dihadiri oleh 1 (satu) orang koordinator masing-masing Kabupaten / Kota dilaksanakan pada :
Hari : ..........
Tanggal : .........
Waktu : ...........
Acara : ...........
Tempat : ..........
BAB III
JENIS LOMBA, PESERTA, DAN SISTEM PENILAIAN
JENIS LOMBA, PESERTA, DAN SISTEM PENILAIAN
1. Lomba Cerdas Cermat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)
a. Peserta adalah siswa siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 3 orang peserta untuk masing-masing kabupaten/kota;
b. Materi (soal) yang dilombakan adalah materi PAI dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.
Soal mengacu kepada standar isi Kurikulum SD Tahun 2006 dan 2013, Pengembangan Materi PAI ditambah pengetahuan umum keagamaan.
c. waktu dan Tempat :
Hari : .......................................................
Tanggal : ......................................................
Tempat : .......................................................
Waktu : 08.00 sd. Selesai.
d. Sistem Perlombaan
Diatur oleh tata tertib lomba (menyusul)
e. Sistem penilaian
- Dewan juri terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih dan hanya memberikan skor pada jawaban yang benar;
- Peserta dengan skor tertinggi ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
- Jika ditemukan skor yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan kecepatan peserta mengembalikan lembar jawaban.
1. Babak penyisihan
Soal pada babak penyisihan terdiri dari soal wajib, soal lemparan dan soal rebutan. (dilengkapi dengan: 1 soal menulis ayat al-quran untuk semua regu dalam satu grup)
a. Soal wajib
- Setiap regu mendapatkan 5 soal
- Waktu menjawab hanya 90 detik (dihitung mulai soal pertama dibacakan)
- Soal wajib harus dijawab oleh juru bicara dan tidak di lempar pada regu lain
- Katakan PASS bila tidak bisa menjawab, dan akan dilanjutkan soal berikutnya, dan akan diulang apabila masih ada waktu.
- Apabila soal dijawab tetapi jawabannya salah, maka soal tidak diulang.
- Jawaban benar nilainya 1 00, jawaban salah nilainya\
- Setelah soal wajib diberikan kepada setiap regu selanjutnya akan diberikan 1 soal menulis ayat al-quran yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 2 menit
- Jawaban ditulis pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. Peserta berhenti mengerjakan tugas jika waktunya telah habis.
- Semua regu diberi modal nilai 1 00. Hasil tulisan akan dinilai dengan menghitung jumlah kesalahan tulisan tiap karakter, baik huruf maupun tanda baca. Tiap kesalahan dikurangi 5
c. Soal rebutan
1) Jumlah soal sebanyak 10
2) Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah diperhasilkan oleh dewan juri
3) Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya.
4) Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya.
5) Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab.
6) Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100.
7) Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100.
8) Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain.
9) Jika terdapat nilai akhir yang sama pada perolehan nilai tertinggi maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan regu yang berhak melanjutkan kebabak semi final.
2. Babak Semi Final
Soal pada babak semi final terdiri dari soal wajib, soal lemparan dan soal rebutan.
Dilengkapi dengan :
.1 soal mengurutkan ayat al-Quran untuk semua regu dalam satu grup
.1 soal game untuk semua regu dalam satu grup
.1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid
a. Soal wajib
1) Setiap regu mendapatkan 5 soal
2) Waktu menjawab hanya 90 detik (dihitung mulai soal pertama dibacakan)
3) Soal wajib harus dijawab oleh juru bicara dan tidak di lempar pada regu lain
4) Katakan PASS bila tidak bisa menjawab, dan akan dilanjutkan soal berikutnya, dan akan diulang apabila masih ada waktu.
5) Apabila soal dijawab tetapi jawabannya salah, maka soal tidak diulang.
6) Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya.
Catatan :
Setelah soal wajib diberikan kepada masing-masing regu selanjutnya akan diberikan :
- 1 soal mengurutkan ayat-ayat al-Quran yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 45 detik.
- Jawaban pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. peserta berhenti mengerjakan tugas jiga waktunya telah habis.
- Semua regu diberi modal nilai 100. Hasil pekerjaan akan dinilai dengan menghitung jumlah kesalahan urutan. Tiap kesalahan adalah nilai modal/jumlah ayat, mis. 100 dibagi 8 ayat = 12,5 (dikurangi 12,5)
Boleh juga di unduh pada link yang tersedia berikut.
Demikianlah yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat. Amiin
0 Response to "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pekan Keterampilan dan Seni (Pentas) PAI SD Tahun 2020 Jawa Barat"
Post a Comment